<h3 data-end="270" data-start="210"><strong data-end="270" data-start="213">Apa Itu Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS?</strong></h3> <p data-end="536" data-start="272">Baru-baru ini Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, atau lebih dikenal sebagai Cak Imin menyampaikan wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah menyiapkan kebijakan yang bertujuan meringankan beban jutaan peserta yang selama ini kesulitan membayar iuran, terutama dari golongan ekonomi menengah ke bawah.</p> <p data-end="757" data-start="538">Pemutihan ini berarti penghapusan sebagian atau seluruh tunggakan iuran agar status kepesertaan masyarakat bisa kembali aktif tanpa harus melunasi utang lama yang jumlahnya sering kali sudah menumpuk bertahun-tahun.</p> <p data-end="936" data-start="759">Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan keluar bagi peserta yang ingin kembali mendapatkan layanan kesehatan namun terhalang status kepesertaan yang tidak aktif karena menunggak.</p> <h3 data-end="968" data-start="943"><strong data-end="968" data-start="946">Apa Manfaatnya?</strong></h3> <p data-end="1105" data-start="970">Program pemutihan tunggakan iuran membawa sejumlah manfaat penting, baik bagi masyarakat maupun bagi keberlangsungan layanan kesehatan:</p> <ol> <li> <p data-end="1155" data-start="1107"><strong data-end="1155" data-start="1111">Men</strong><strong data-end="1155" data-start="1111">gaktifkan kembali kepesertaan BPJS</strong><br /> Peserta yang sebelumnya nonaktif karena menunggak bisa kembali aktif dan langsung mendapatkan akses layanan kesehatan.</p> </li> <li> <p data-end="1155" data-start="1107"><strong data-end="1321" data-start="1280">Meringankan beban ekonomi keluarga</strong><br /> Tunggakan yang menumpuk bisa menjadi beban besar. Dengan pemutihan, keluarga bisa lebih tenang dan fokus memenuhi kebutuhan harian lainnya.</p> </li> <li> <p data-end="1155" data-start="1107"><strong data-end="1528" data-start="1467">Mengurangi hambatan saat membutuhkan layanan kesehatan</strong><br /> Tanpa pemutihan, peserta yang menunggak harus melunasi semua tunggakan terlebih dahulu. Dengan kebijakan ini, hambatan tersebut hilang sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan saat dibutuhkan.</p> </li> <li> <p data-end="1155" data-start="1107"><strong data-end="1780" data-start="1740">Memperkuat jaring pengaman sosial</strong><br /> Pemutihan membantu memastikan masyarakat miskin atau rentan tetap terlindungi dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).</p> </li> </ol> <h3 data-end="1962" data-start="1912"><strong data-end="1962" data-start="1915">Siapa Saja yang Bisa Mendapat Pemutihan?</strong></h3> <p data-end="2087" data-start="1964">Kriteria detail bisa berbeda tergantung aturan resmi yang ditetapkan pemerintah, namun umumnya penerima pemutihan mencakup:</p> <ul> <li> <p data-end="2156" data-start="2089"><strong data-end="2154" data-start="2093">Peserta Mandiri (PBPU) yang masuk kategori tidak mampu</strong><br /> Mereka yang datanya masuk dalam <strong data-end="2226" data-start="2189">Data Terpadu Kesejahteraan Sosial</strong> atau daftar penerima bantuan pemerintah biasanya menjadi prioritas.</p> </li> <li> <p data-end="2156" data-start="2089"><strong data-end="2364" data-start="2300">Peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)</strong><br /> Jika seseorang sebelumnya peserta mandiri lalu statusnya berubah menjadi peserta yang iurannya ditanggung negara, tunggakan lamanya bisa ikut diputihkan.</p> </li> <li> <p data-end="2156" data-start="2089"><strong data-end="2584" data-start="2526">Peserta dengan tunggakan dalam batas waktu tertentu</strong><br /> Umumnya pemutihan hanya mencakup <strong data-end="2641" data-start="2620">maksimal 24 bulan</strong> tunggakan terakhir, sesuai kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah.</p> </li> <li> <p data-end="2156" data-start="2089"><strong data-end="2738" data-start="2719">Kasus khusus</strong><br /> Dalam sejumlah kebijakan sebelumnya, peserta yang sudah meninggal atau memiliki kondisi khusus administratif juga dapat diberikan pemutihan.</p> </li> </ul> <h3 data-end="2933" data-start="2886"><strong data-end="2933" data-start="2889">Bagaimana Cara Mendapatkan Pemutihan?</strong></h3> <p data-end="2992" data-start="2935">Tahapan cara mengikuti pemutihan umumnya seperti berikut:</p> <p data-end="3031" data-start="2994"><strong data-end="3031" data-start="2998">a. Periksa status kepesertaan</strong></p> <p data-end="3108" data-start="3032">Peserta dapat mengecek status aktif/nonaktif serta jumlah tunggakan melalui:</p> <ul data-end="3200" data-start="3109"> <li data-end="3134" data-start="3109"> <p data-end="3134" data-start="3111">Aplikasi <strong data-end="3134" data-start="3120">Mobile JKN</strong></p> </li> <li data-end="3159" data-start="3135"> <p data-end="3159" data-start="3137">Website BPJS Kesehatan</p> </li> <li data-end="3177" data-start="3160"> <p data-end="3177" data-start="3162">Call Center 165</p> </li> <li data-end="3200" data-start="3178"> <p data-end="3200" data-start="3180">Kantor BPJS terdekat</p> </li> </ul> <p data-end="3261" data-start="3202"><strong data-end="3261" data-start="3206">b. Pastikan masuk dalam kategori penerima pemutihan</strong></p> <p data-end="3379" data-start="3262">Jika Anda termasuk golongan tidak mampu atau sudah masuk daftar PBI, biasanya pemutihan diberikan setelah verifikasi.</p> <p data-end="3415" data-start="3381"><strong data-end="3415" data-start="3385">c. Lakukan verifikasi data</strong></p> <p data-end="3440" data-start="3416">Peserta mungkin diminta:</p> <ul data-end="3539" data-start="3441"> <li data-end="3473" data-start="3441"> <p data-end="3473" data-start="3443">Menunjukkan identitas (KTP/KK)</p> </li> <li data-end="3511" data-start="3474"> <p data-end="3511" data-start="3476">Melakukan konfirmasi status ekonomi</p> </li> <li data-end="3539" data-start="3512"> <p data-end="3539" data-start="3514">Memperbarui data keluarga</p> </li> </ul> <p data-end="3611" data-start="3541">Verifikasi bisa dilakukan di kantor BPJS atau melalui layanan digital.</p> <p data-end="3651" data-start="3613"><strong data-end="3651" data-start="3617">d. Tunggu aktivasi kepesertaan</strong></p> <p data-end="3780" data-start="3652">Jika disetujui, tunggakan yang memenuhi syarat akan dihapus, dan status kepesertaan akan kembali aktif mengikuti ketentuan BPJS.</p> <p data-end="3813" data-start="3782"><strong data-end="3813" data-start="3786">e. Bayar iuran berjalan</strong></p> <p data-end="3960" data-start="3814">Pemutihan tidak menghapus kewajiban peserta untuk membayar iuran bulan berikutnya. Peserta harus kembali rutin membayar agar tidak menunggak lagi.</p> <p data-end="3960" data-start="3814"> </p>
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan yang Menunggak
15 Nov 2025